Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser .
Enter the email address you signed up with and we'll email you a reset link.
- We're Hiring!
- Help Center


CONTOH KESIMPULAN PERKARA PERDATA

hibah yang sah kepada anak dibawah umur dan/atau yang belum menikah haruslah diterima oleh Orang tua atau wali, atau setidaknya ditunda hingga si penerima hibah dewasa.
Related Papers
Rina Melati Sitompul

Idik Saeful Bahri
Pipit Apriyanti
faizal rizani
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. HUKUM PERDATA Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan. Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
Syahrul Ramadhan
PJK Ryan Manzion
Mohamad faiz bin Karim
Yola Maulin Peryogawati
Nurul Fatimah
Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/ Disclaimer Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi melalui : Email : [email protected] Telp : (0266) 221074 (ext.108)
RELATED PAPERS
Sukma Giajati
Hafidz Syahputra
Rizky Putra Adilana
Nina Nurhayati
Nanda Dwi Haryanto
Majalah Konstitusi
Pan Mohamad Faiz
Beny Permadi
ahmad masroni
Erinna Rahayu
Makalah Hukum Acara Perdata
muhammad sutanalam
KESIMPULAN CERAI TALAK PENGADILAN AGAMA
Windi Argiatmoko
Atharuddin Ssos
Misbahul Munir
Contoh membuat kesimpulan perkara perdata
Adv. Wikarya F. Dirun, SH, MH, CIL
Ananta Sevtiana
pupung elina
Niemas Sari
Kesimpulan Perkara Perdata Sengketa Lahan
Deni Riawan
Enchum BisMania
Maulana Suhada'
TIARA RISONIA SOMAD
Tiara R I S O N I A Somad C1C020084
ekazuliana wulandari
Zulecha Rizqi
Fajar Putra Duwinata
Zaenal Rifki
Nur Cholifah Wulan Dari
Irwan P. Ratu Bangsawan
Shelly Fata
Henoch Dedy
putri fujiandi
Rina Wardono
litha maheswari
Wahyuliana Dewi
- We're Hiring!
- Help Center
- Find new research papers in:
- Health Sciences
- Earth Sciences
- Cognitive Science
- Mathematics
- Computer Science
- Academia ©2023
Boy Yendra Tamin
Search This Blog
Install aplikasi boy yendra tamin.
- Jasa Review
- Pasang Iklan

Contoh Kesimpulan Dalam Perkara Perdata
Setelah melalui beberapa tahapan beracara pada peradilan perdata, mulai dari pembacaan gugatan , jawaban atas gugatan dari Tergugat, Replik, duplik, pembuktian, akirnya masing-masing pihak yang berperkara sampai pada kesimpulan masing-masing atas proses pemeriksaaan perkara di pengadilan. Untuk untuk itu baik Penggugat maupun Tergugat membuat kesimpulan atau diberi kesempatan oleh hakim untuk mengajukan kesimpulan yang diserahkan kepada majelis hakim dalam satu persidangan secara bersamaan. Bagaimana bentuk dan isi kesimpulan biasanya diserahkan kepada masing-masing pihak yang berperkara. Hakim hanya memberikan kesempatan kepada para pihak, dan itu pun tidak wajib. Artinya bisa saja masing-masing pihak tidak membuat kesimpulan dan menyerahkan kepada hakim, tetai umumnya masing-masing pihak berperkara mengajukan kesimpulan. Dibawah ini adalah salah satu contoh bentuk dan format kesimpulan dalam perkara perdata.
M. YUSMAN AKBAR ---------------------- TERGUGAT I
H.ALSYAFRI ----------------------------------- TERGUGAT II
JUSNINAR. Cs ------------------------------------------------------ PENGGUGAT
Dalam perkara Perdata No. XX/Pdt.G/2010PN. XYZ
Pada Pengadilan Negeri ZYZ
Kota ZYZ, 29 Juli 2010
Kepada Yth:
Majelis Hakim Perkara No.XX/Pdt.G/2010/PN.ZYZPengadilan Negeri ZYZdiKota XYZ
Dengan Hormat ,
Untuk dan atas nama Tergugat I dan Tergugat II Dalam Perkara Perdata No. No.XX/Pdt.G/ 2010/PN.ZYZ, perkenankanlah kami menyampaikan Kesimpulan, sebagai berikut :
I.HAL YANG MENJADI SENGKETA.
Bahwa Gugatan Para Penggugat adalah sebagaimana surat gugatan Para Penggugat tertanggal 03 Januari 2010 dan Perubahan Materi Gugatan tanggal 8 Maret 2010;
Bahwa terhadap Surat Gugatan Penggugat tersebut Tergugat I dan Tergugat II telah menyampaikan jawabannya pada tanggal 27 Maret 2010 sedangkan Tergugat III juga telah menyampaikan eksepsi / tanggapannya, sementara Tergugat IV tidak mengunakan hak jawabnya dalam persidangan ini walaupun telah dipanggil secara patut, dan Tergugat V telah menyampaikan eksepsi / tanggapannya;
DALAM EKSEPSI
Apakah surat gugatan Penggugat telah memenuhi syarat-syarat yuridis formil sebagai suatu surat gugatan sebagaimana yang diharuskan oleh Hukum Acara Perdata;
DALAM POKOK PERKARA.
Apakah Penggugat Pemilik sah atas tanah objek Perkara.
Apakah gugatan para PENGGUGAT sudah beralasan secara hukum, terhadap sebagian tanah Tergugat I sebagaimana tertuang dalam SHM Nomor. AAA Tahun 1990 atas nama TERGUGAT I
Apakah Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Pembangunan di atas tanah objek perkara sah secara Hukum;
Apakah Perbuatan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat mengakibatkan kerugian bagi Penggugat baik secara materiil maupun immateril.
Apakah Seluruh Perbuatan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daads);
II. TENTANG PEMBUKTIAN
A. PEMBUKTIAN PARA PENGGUGAT BESERTA TANGGAPAN BUKTI DARI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, Para Penggugat telah mengajukan surat-surat bukti P.1 - P.7 sebagai berikut:
1.Bukti. P.1. yakni berupa Surat Jual Beli Tanah tertanggal 2 September 1961.
2.Bahwa sebagaimana telah Tergugat I dan II sampaikan dalam persidangan terdahulu, baik dalam jawaban, dalam Duplik dan demikian pula dalam Pengantar bukti Tergugat, bahwa surat bukti Para Penggugat yaitu Bukti P-1 yang diajukan Para Penggugat telah kami tolak, selain karena surat Bukti P.1 telah dicoret-coret dan diubah atau tulisan ketikan telah ditindih dengan pena (tulisan) tangan, maka selayaknya Bukti P.1 Para Penggugat tersebut ditolak menurut hukum. .... dst…
3.Bahwa selain dari itu Para Penggugat telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah di Persidangan yaitu : 1. Salman
3.Salman , memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
4.Saksi menjelaskan tentang pengusaan objek perkara.- ....dst
B. PEMBUKTIAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II.
Bahwa untuk mempertahankan dalil-dalilnya Tergugat I dan tergugat II mengajukan surat bukti T1.T2.1 s/d T1.T2. 18 beserta tanggapan Tergugat I dan Tergugat I terhadap surat bukti Para Penggugat, sementara Tergugat III mengajukan surat bukti T.III.1 – T.III.7 dan Tergugat V telah mengajukan surat bukti tanpa pengantar yang diberi tanda T.V.1 – T.V.2.
a. SURAT BUKTI TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
1. Bukti TI.II.1. Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik No.AAA Tahun 1990 atas nama Haji Yunus Tk. Mhd alim (Tergugat I) tertanggal 3 November 1990 yang diterbitkan Kantor Pertanahan ZYZ;
TANGGAPAN DAN PENOLAKAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II ATAS BUKTI PARA PENGGUGAT.
Bahwa Para Penggugat telah mengajukan alat bukti dalam persidangan perkara ini berupa surat-surat dan Tergugat I dan II memberikan tanggapan dan penolak terhadap surat bukti Para Penggugat dimaksud sebagai berikut :
Bukti P-1, yakni berupa Surat Jual Beli Tanah tertanggal 2 September 1961. Bahwa sebagaimana telah Tergugat I dan II sampaikan dalam persidangan terdahuku, baik dalam jawaban, dalam Duplik dan demikian pula dalam pengantar bukti Tergugat ini, bahwa surat bukti Para Penggugat Bukti P-1 yang diajukan Para Penggugat telah kami tolak, selain karena surat Bukti P.1 telah dicoret-coret dan diubah atau tulisan ketikan telah ditindih dengan pena (tulisan) tangan, maka selayaknya Bukti P.1 Para Penggugat tersebut ditolak menurut hukum. ...dst ..
Bahwa selain dari itu Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan 4 (empat) orang saksi :
1. M. Yusmina2. A. Yanal3. dst
- M. Yusmina memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Saksi adalah anak kandung ke 2 dari Usman .Alm.. dst...
SURAT BUKTI TERGUGAT III.
1. Buku Tanah No. 203 tanggal 1 November 1990 (T.III.I).
Bahwa surat bukti dari Tergugat III telah sesuai/comform dengan bukti-bukti yang diajukan Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara a quo, serta juga menguatkan dalil-dalil jawaban dan/atau bantahan Tergugat I dan Tergugat II terhadap gugatan Para Penggugat, sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sempurna/otentik. Mohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo menerima bukti-bukti ini, selain dari pada bukti-bukti tersebut dikeluarkan/dihadirkan dipersidangan oleh instansi/pejabat yang berwenang sehingga dapat dikatakan sebagai akta/bukti otentik dipersidangan yang tidak diragukan lagi keabsahannya.
III. KESIMPULAN.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, setelah dihubungkan antara dalil gugatan PENGGUGAT, Eksepsi & Jawaban TERGUGAT-TERGUGAT, Replik PENGGUGAT, dan Duplik dari TERGUGAT-TERGUGAT, serta setelah dihubungkan pula dengan surat-surat bukti, dan keterangan dari saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara a quo, maka TERGUGAT I DAN TERGUGAT II berkesimpulan sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI
Bahwa terbukti dan tidak terbantahkan lagi dipersidangan bahwa surat gugatan Para Penggugat tidak memenuhi syarat-syarat yuridis formil sebagai suatu surat gugatan sebagaimana yang diharuskan oleh Hukum Acara Perdata, sebagaiman yang telah Tergugat I dan II sampaikan dalam Eksepsi Tergugat I dan II pada tanggal 30 Maret 2010;
Bahwa berdasarakan semua uraian di atas maka kami mohon kepada Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak semua Gugatan Para Penggugat dan atau setidaknya menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
B. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa semua yang TERGUGAT I dan II kemukakan pada bagian eksepsi diatas adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian pokok perkara ini:
Bahwa terbukti Para Penggugat bukanlah Pemilik yang sah atas tanah objek Perkara ;
Bahwa dikarenakan Para Penggugat telah terbukti bukanlah pemilik yang sah atas objek perkara maka dengan sendirinya gugatan Para PENGGUGAT tidak beralasan secara hukum, khususnya terhadap sebagian tanah Tergugat I sebagaimana tertuang dalam SHM Nomor. AAA Tahun 1990 atas nama TERGUGAT I ;
Bahwa dengan demikian terbukti Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Pembangunan di atas tanah objek perkara adalah sah secara Hukum yang berlaku ;
· dst
Berdasarkan uraian-uraian, penjelasan-penjelasan hukum yang didukung dengan dalil-dalil hukum sebagaimana yang telah TERGUGAT I dan II jelaskan diatas, maka beralasan hukum jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri XYZ yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan Putusan yang amarnya sebagai berikut :
1.Menerima Eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II seluruhnya;
2.Menyatakan gugatan para PENGGUGAT tidak memenuhi persyaratan formil;
3.Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak tidaknya menyatakan gugatan para PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
4.Menyatakan gugatan para PENGGUGAT tidak beralasan, terhadap sebagian tanah Tergugat I sebagaimana tertuang dalam SHM Nomor. AAA Tahun 1990 atas nama TERGUGAT I.
5.Menghukum para PENGUGAT membayar seluruh biaya perkara;
6.Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono ).
Hormat kami,
KUASA HUKUM TERGUGAT I dan TERGUGAT II
BOY YENDRA TAMIN, S.H.,M.H. DIDI CAHYADI NINGRAT, SH
Spesial Untuk Anda:

- Tentang Kami
- Area Praktik
- Staff Pendukung
- Studi/Kebijakan
KESIMPULAN DALAM PERKARA PERDATA NO. 291/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr.
Sehubungan dengan telah selesainya pemeriksaan Perkara Perdata No. 291/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Maka, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 12 Januari 2022, Para PENGGUGAT (Sdr. Adang Kusnandar Penggugat 1 dan PT. Globalindo Anugrah Pratama Penggugat 2) dan Para TERGUGAT (Michael Judowikrama Tergugat 1 dan PT. Pelayaran Flora Bahari Marine Services Tergugat 2) telah menyampaikan Kesimpulan dalam perkara perdata No. 291/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr kepada Majalis Hakim.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Januari 2022, sidang akan dilangsungkan dengan dengan acara Pembacaan Putusan.
Redaksi Novian & Partners
Leave a reply cancel reply.
Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.
Latest Articles
- PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN MELAKSANAKAN EKSEKUSI PENGOSONGAN TERHADAP OBJEK RISALAH LELANG NO. 204/2015 TERTANGGAL 18 MEI 2015.
- KONTRA MEMORI BANDING Drs. H. ADE SWARA ATAS MEMORI BANDING TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NO. 1092/Pdt.Bth/2021/PN.Jkt.Brt TERTANGGAL 7 SEPTEMBER 2022
- ENENG IIS ISRORIYAH MENGAJUKAN KASASI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA NO. 622/PDT/2023/PT.DKI TERTANGGAL 16 AGUSTUS 2023 JUNCTO PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NO. 336/Pdr.G/2018/PN.Jkt.Sel TERTANGGAL 27 MARET 2019.
- JOKO SUPRIYANTO MENGAJUKAN KONTRA MEMORI BANDING ATAS PERMOHONAN BANDING ROCHELA SUMA’MUR TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NO. 450/Pdt.Bth/2022/PN.Jkt.Sel TERTANGGAL 6 FEBRUARI 2023
- PERKARA NO. 481 PK/PDT/2023 : UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI HIDAYAT DKK TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 3230 K/PDT/2021 TERTANGGAL 09 DESEMBER 2021 TELAH TERDAFTAR DI MAHKAMAH AGUNG RI

IMAGES
VIDEO
COMMENTS
nindy ginuk. Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara Perdata Gugatan dalam peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam
Berdasarkan uraian-uraian, penjelasan-penjelasan hukum yang didukung dengan dalil-dalil hukum sebagaimana yang telah TERGUGAT I dan II jelaskan diatas, maka
KESIMPULAN TERGUGAT. Dalam perkara perdata No.101/PDT.G/2019/PS.FHUPHM. Pada Pengadilan Semu Fakultas Hukum UPH Medan Di
Contoh Putusan Dalam Perkara Perdata. La
KESIMPULAN DALAM PERKARA PERDATA NO. 291/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr ... Pelayaran Flora Bahari Marine Services Tergugat 2) telah menyampaikan
Perdata. TERGUGAT telah mencantumkan jangka waktu berlakunya pertanggungan (due
Hukum acara perdata mengenal pengikutsertaan pihak ketiga dalam perkara peradilan perdata. Tujuan dalam pengikutsertaan tersebut adalah memberikan jalan bagi
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara : NYI MAS SAJA, bertempat tinggal di Jalan Laswi Nomor
menyampaikan Kesimpulan dalam Perkara Perdata No. 52/Pdt.G/2012/PN.Jkt
KESIMPULAN Dalam Perkara Perdata
... KESIMPULAN TERGUGAT Bandung, 16 April 2013 Perihal : Kesimpulan Tergugat Dalam Perkara Perdata No. 0325/011/Gug/Wanprestasi/2013 Pengadilan Negeri Bandung